Rabu, 30 April 2014

PENGEROYOKAN HINGGA TEWAS TERHADAP DUA ORANG ANGGOTA POLRES KUNINGAN

PENGEROYOKAN HINGGA TEWAS TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANGGOTA POLRES KUNINGAN ANALISA PSIKOLOGI SOSIAL URAIAN KASUS : Pada hari senin tanggal 26 agustus 2002 terjadi pengeroyokan terhadap 2 (dua) anggota Polres Kuningan berpangkat Bripda, masing-masing Asep Irawan (24) dan Mayan Radiana (24) tewas dikeroyok massa. Salah seorang diantaranya sempat dibakar hingga hampir gosong. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Majalengka Jawa Barat. Almarhum Bripda Asep adalah penduduk Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas. Sedangkan Bripda Mayan adalah anggota Provost, penduduk Padalarang Kab. Bandung, sekujur tubuh Bripda Mayan, nyaris gosong. Kedua petugas yang tengah berpakaian preman itu, dikeroyok setelah sebelumnya dituding hendak merampok sepeda motor oleh tersangka pencuri sepeda motor yang tengah dikejar kedua petugas naas tersebut. Pengeroyokan yang berlangsung di wilayah hukum Polres Majalengka antara pukul 16.00 – 17.00 WIB. Insiden itu bermula ketika kedua polisi tersebut tengah mengejar sepeda motor yang dikendarai PLG, warga Desa Sindangpanji. PLG diduga sebagai pencuri sepeda motor. PLG dikejar dari wilayah Kuningan sampai Sindangpanji, Majalengka. Di luar perkiraan ke dua polisi naas tersebut, lanjutnya, ternyata PLG lebih dulu tiba di Sindangpanji. Dia langsung menyebar informasi bahwa dirinya sedang dikejar-kejar pencuri sepeda motor. Sehingga begitu melihat kedua petugas berpakaian preman yang berboncengan sepeda motor itu tiba di wilayah perbatasan desanya, puluhan hingga ratusan masa langsung mencegatnya. Dan tanpa banyak basa basi lagi, mereka langsung mengeroyok keduanya hingga babak belur dan jatuh tak berdaya. Ratusan masa yang sudah terprovokasi itu, bahkan terus beramai-ramai memukulinya dengan batu, potogan kayu dan bambu hingga kedua petugas itu tewas. Selain itu, aksi pembantaian masa juga diwarnai pembakaran terhadap korban Bripda Mayan. Aksi pembantaian sadis tersebut baru berakhir setelah pihak kepolisian dari Polres Majalengka dan Polres Kuningan menerjunkan puluhan petugasnya ke lokasi kejadian. Dari lokasi itu, polisi langsung menyeret 150 warga Desa Sindangpanji ke Mapolres Majalengka untuk dimintai keteranganya . Polres Majalengka sudah menangkap dan mengamankan 150 orang penduduk Desa Sindangpanji. Delapan orang diantaranya termasuk PLG yang diduga sebagai pelaku utama pembantaian itu, tertangkap. Kedua jenazah sempat divisum di rumah sakit Majalengka dan Selasa dinihari disemayamkan di Mapolres Kuningan. Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB kemarin, kedua jenazah telah diantarkan pihak Polres Kuningan untuk dikebumikan di alamatnya masing-masing. Pengantaran jenazah kedua polisi itu, didahului upacara pelepasan jenazah dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Drs. Adios Salova. Sejumlah warga Desa Sindangpanji yang kebetulan tengah berada di lokasi bekas kejadian, umumnya mengaku hanya mengetahui kejadiannya saja. Namun mereka menyatakan tidak mengetahui persis pemicu maupun asal-usul masa pengeroyoknya. Ada yang menduga aksi pengeroyokan itu dipicu pula oleh kekesalan warga karena di jalan raya provinsi antara Cipasung Kuningan hingga Sindangpanji Cikijing, akhir-akhir ini sering terjadi aksi perampasan sepeda motor. Menurut informasi yang ter dengar, pada bulan-bulan tersebut, di jalur antara Cipasung-Sindangpanji sudah beberapa kali terjadi aksi perampasan sepeda motor. Bahkan diantaranya pernah terjadi di siang bolong, kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Sudirman Ail, SH, MBA di Mapolda menyesalkan aksi main hakim sendiri oleh masyarakat itu. Menurut Kapolda, cara-cara penghakiman seperti itu seharusnya jangan dibiarkan terjadi karena tidak akan menyelesaikan masalah. Menjelaskan soal awal mula kejadian itu, Kapolda menduga karena dua aparatnya kurang betul dalam menerapkan taktik dan teknik penangkapan terhadap pihak yang dicurigainya. Akibatnya, mereka diteriaki oleh massa. ANALISA KASUS DAN PEMBAHASAN PSIKOLOGI Dari kasus yang telah kami paparkan diatas, akan kami ‘analisa’ dengan menggunakan beberapa teori Psikologi sebagai acuan dalam membahas dan menjawab permasalahan yang terjadi tersebut. Adapun teori-teori yang kami gunakan untuk membahas permasalah yang telah kami sampaikan diatas adalah sebagai berikut : A. “Perbuatan agresif adalah perilaku fisikTeori AGRESI (Myers-1996) atau lisan yang disengaja dengan maksud untuk menyakiti atau merugikan orang lain” Secara sepintas setiap perilaku yang merugikan atau menimbulkan korban pada pihak orang lain dapat disebut sebagai perilaku agresif. Termasuk juga yang dapat kita lihat pada permasalahan diatas, dimana perilaku penduduk/massa dari Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka yang yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan Jawa Barat tersebut diatas. Demikian pula pada awal mula kejadian yaitu pada saat pengeroyokan yang dilakukan dimana PLG yang langsung menyebar informasi bahwa dirinya sedang dikejar-kejar pencuri sepeda motor. Sehingga begitu melihat kedua petugas berpakaian preman yang berboncengan sepeda motor itu tiba di wilayah perbatasan desanya, puluhan hingga ratusan masa langsung mencegatnya. Dan tanpa banyak basa basi lagi, mereka langsung mengeroyok keduanya hingga babak belur dan jatuh tak berdaya , termasuk juga dalam perbuatan agresi. Secara umum, Myers (1996) membagi agresi dalam 2 (dua) jenis yaitu : 1. Agresi rasa benci atau Agresi Emosi (Hostile Aggression) Jenis agresi yang pertama (Hostile Aggression) ini merupakan ungkapan kemarahan dan ditandai dengan emosi yang tinggi, perilaku agresi ini adalah tujuan dari agresi itu sendiri. Jadi, agresi sebagai agresi itu sendiri. Sering disebut juga agresi jenis panas. Akibat dari jenis agresi ini tidak dipikirkan oleh pelaku dan pelaku memang tidak peduli jika perbuatannya lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat yang didapat, dan 2. Agresi sebagai sarana untuk mencapai tujuan (Instumental Aggression) Perbuatan yang dilakukan oleh penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka tersebut dapat dikategorikan kedalam jenis agresi yang pertama yaitu Agresi Rasa Benci atau Agresi Emosi (Hostile Aggression) yang semata-mata dilakukan untuk melampiaskan emosi terhadap 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan tersebut karena mendapat informasi dar PLG yang menurutnya sedang dikejar-kejar oleh 2 (dua) orang pencuri kendaraan bermotor, Penduduk Desa Sindang Panji tidak memikirkan akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara beramai-ramai tersebut (agresi-nya) terhadap 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan yang menggunakan pakaian preman tersebut, dan para penduduk Desa Sindang Panji tersebut memang tidak peduli jika perbuatannya (penganiayaan secara beramai-ramai) akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak daripada manfaat yang didapat oleh mereka, dalam hal ini tuntutan dilakukannya terhadap pelaku. B. Teori Lingkungan yaitu Teori Frustrasi-Agresi Baru (Berkowitz, 1978-1989 dan Berkowitz & Le Page, 1967). “ Jika suatu hambatan terhadap pencapaian suatu tujuan tidak dapat dimengerti alasannya maka akan timbullah Frustasi, yang akan membuat seseorang menjadi agresif ”. Pada contoh kasus diatas, timbulnya rasa frustasi dari penduduk Desa Sindang Panji kec.Cikijing kab. Majalengka Jawa Barat karena sudah terlalu seringnya terjadi pencurian (pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan dan pencurian dengan kekerasan, pembobolan rumah kosong) pada bulan bulan terakhir sebelum kejadian pengeroyokan diatas Sehingga karena ketidakmengertian tanpa alasan dan penjelasan yang tepat pada mereka itulah yang dapat memicu perilaku agresif dari para penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Berkowitz mengatakan bahwa “frustrasi menimbulkan kemarahan dan emosi marah, hal inilah yang dapat memicu agresi. Marah itu sendiri baru timbul jika sumber frustasi dinilai mempunyai alternatif perilaku lain dari pada perilaku yang menimbulkan frustrasi itu”. “Agresi beremosi benci tidak terjadi begitu saja (tiba-tiba), kemarahan memerlukan pancingan (cue) tertentu untuk dapat menjadi perilaku agresi yang nyata” (Berkowitz & Le Page, 1967). Sama halnya seperti yang diungkapkan oleh Myers pada teorinya tentang Agresi rasa benci atau Agresi Emosi (Hostile Aggression), maka hal itupun berlaku pula pada teori Berkowitz dan Le Page, bahwa frustasi yang menimbulkan kemarahan dan emosi dari para penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dapat menimbulkan/memicu agresi. Apalagi jika ditambah dengan informasi dar PLG yang menurutnya sedang dikejar-kejar oleh 2 (dua) orang pencuri kendaraan bermotor Jadi agresi beremosi rasa benci dari para penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat tidak dilakukan tiba-tiba saja, tetapi ada pancingan tertentu PLG yang menginformasikan bahwa dirinya dikejar kejar pelaku pencurian kendaraan bermotor secara nyata melakukan perbuatan/perilaku agresinya. C. Teori Pengaruh Kelompok (Staub-1996). “ Pengaruh Kelompok terhadap Perilaku Agresif, antara lain akan dapat menurunkan hambatan dari kendali moral.” Selain karena faktor ikut terpengaruh, juga karena ada perancuan tanggung jawab (tidak merasa ikut bertanggung jawab karena dikerjakan beramai-ramai), ada desakan kelompok dan identitas kelompok (kalau tidak ikut akan dianggap bukan anggota kelompok) dan ada ‘deindividuasi’ (identitas sebagai individu tidak akan dikenal). Bila dilihat dari sisi penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang melakukan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap para korban yaitu Bripda Asep Irawan (24) dan Bripda Mayan Radiana (24) yang menyebabkan hingga tewasnya 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan tersebut, maka dapat kita katakan bahwa kelompok mempunyai pengaruh terhadap perilaku agresif. Ketika salah satu orang saja dari penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan pengeroyokan terhadap , Bripda Asep Irawan (24) dan Bripda Mayan Radiana (24) maka penduduk lainnya (massa) yang tadinya ragu-ragu/tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan akan terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan para pelaku pencurian dengan kekerasan ( yang pada bulan – bulan terakhir sering terjadi di majalengka terhadap para korbannya ) bahkan mungkin dapat lebih kejam lagi dari perbuatan awal yang disaksikannya. Disamping faktor ikut terpengaruh, penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat juga menganggap tidak ada yang bertanggung jawab/kerancuan tanggung jawab dalam penganiayaan secara beramai-ramai/pengeroyokan tersebut (tidak merasa ikut bertanggung jawab karena dikerjakan beramai-ramai). Juga karena adanya desakan dari para penduduk yang lain (kelompok) untuk ikut melakukan perbuatan itu, dan juga karena adanya identitas kelompok sehingga jika tidak melakukan penganiayaan secara-beramai-ramai akan dianggap bukan sebagai bagian dari penduduk . Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat Selain itu, adanya de-individuasi yang menyebabkan pemikiran dari masyarakat Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat beranggapan bahwa identitas individunya tidak akan dikenal oleh orang lain karena perbuatan yang mereka lakukan secara beramai-ramai. De-individuasi adalah keadaan hilangnya kesadaran akan diri sendiri (self awareness) dan pengertian evaluatif terhadap diri sendiri (evaluation apprehension) dalam situasi kelompok yang memungkinkan anonimitas dan mengalihkan (menjauhkan) perhatian dari individu (Festinger, Pepitone & Newcomb – 1952). D. Teori Keterpaduan Kelompok / Group Cohesiveness (Gustave Le Bon-1975). Menurut Gustave Le Bon, psikologi massa berbeda sekali dengan psikologi individual. Massa (crowd) mempunyai pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dan kehendak sendiri yang tidak sama dengan yang ada pada pribadi. Massa mempunyai jiwa yang tidak sama dengan jiwa pribadi. Jadi Le Bon berpendapat bahwa jiwa kelompok adalah irasional, impulsif, agresif, tidak dapat membedakan antara kenyataan dan khayalan, serta seolah berada dibawah pengaruh hipnotis. Jika teori ini dikaitkan dengan permasalahan diatas, maka ; Pada saat sebelum terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh massa dari Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, masyarakat tersebut belum dipengaruhi oleh Psikologi massa, mereka dalam jiwa pribadinya sebagai individual dengan tetap menjalankan aktifitas sehari-hari mereka, namun dengan adanya informasi dari PLG bahwa adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dianggap telah mengganggu tatanan keamanan dan ketertiban di , Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat terlebih dengan PLG (yang menurut dirinya adalah calon korban kejahatan) adalah warga Sindang Panji, maka perbuatan tersebut memberikan aksi dari warga Desa Lubuk Ruso yang melakukan perbuatan secara massal yang irasional, implusif, agresi, dengan tidak dapat membedakan antara kenyataan dan khayalan, hal ini ditunjukkan dengan perbuatan secara massal mengeroyok 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan tersebut dan kemudian secara beramai-ramai meluapkan rasa kebencian itu dengan melakukan penganiayaan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan itu bagaikan dibawah pengaruh hipnotis. E. Teori Dinamika Kelompok yaitu Theory of Collective Behavior (NJ. Smelser-1963) Menurut Smelser, dalam perilaku massa ada tahapan-tahapan persyaratan (determinan) yang secara bertahap harus dipenuhi untuk dapat terjadinya perilaku massa. Secara logis kelima prasyarat itu berurutan. Artinya, pertama kali diperlukan adanya determinan pertama terlebih dahulu, kemudian determinan kedua menambah nilai (value added) dari determinan pertama, determinan ketiga menambah nilai determinan pertama dan kedua, dan seterusnya sehingga pada akhirnya terjadi kumulasi nilai pada determinan kelima sehingga meletus aksi itu. Determinan itu berturut-turut adalah sebagai berikut : 1. Situasi sosial (Sosial condusivenness). 2. Kejengkelan atau tekanan sosial ( Structural strain). 3. Berkembangnya prasangka kebencian yang meluas (Generalized hostile belief) terhadap suatu sasaran tertentu, yang berkaitan erat dengan faktor pencetus (precipitating factor). 4. Mobilisasi massa untuk beraksi (Mobilization for action). 5. Kontrol sosial (Social control). Jika teori ini dikaitkan dengan permasalahan diatas, maka dapat dicermati sebagai berikut : 1. Dengan adanya sistem kemasyarakatan yang ada di Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dan adanya saling komunikasi antar warga yang begitu erat dan kekeluargaan, memberikan suatu ikatan kelompok yang kuat, dimana apabila ada salah satu warga yang mengalami keadaan yang dirugikan oleh orang lain diluar Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, yang kemudian mekanisme dan sistem penyelesaian sengketa tidak dapat terakomodasi maka situasi tersebut memberikan peluang yang kondusif untuk terjadinya kerusuhan massa (Social Condusiveness). Social Condusiveness ini merupakan syarat Determinan pertama dalam teori ini. 2. Pada syarat Determinan kedua ini menambah nilai (Value added) pada Determinan pertama, hal ini ditunjukkan oleh warga Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dengan secara bersama-sama (massal) warga Desa dengan segala rasa kebencian dan frustasi melakukan tindakan agresi terhadap dengan melakukan penganiayaan secara membabi buta dan kejam, terhadap Bripda Asep Irawan dan Bripda Mayan Radiana (yang disangka adalah pencuri kendaraan bermotor) sehingga menyebabkan meninggalnya kedua orang tersebut, dengan tidak mempedulikan sama sekali apapun akibatnya. Hal ini merupakan luapan kejengkelan dan atau tekanan sosial (Structural strain). 3. Begitu juga pada syarat Determinan Ketiga, memberikan dukungan terhadap determinan pertama dan determinan kedua, sehingga mewujudkan berkembangnya prasangka kebencian yang meluas (Generalized hostile belief) yang terbentuk pada warga Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat terhadap para pelaku pencurian, dalam kasus tersebut dapat kita lihat dengan adanya perubahan situasi yang berkembang melalui prasangka kebencian warga terhadap Bripda Asep Irawan dan Bripda Mayan Radiana yang disangka adlah kawanan pelaku pencurian sehingga menjadikan faktor pencetus (Precipitating factor), menjadikan peristiwa itu mengawali dari tindakan warga untuk melakukan penganiayaan secara massal dengan tidak manusiawi. 4. Pada syarat Determinan keempat ini juga memberikan nilai tambah terhadap Determinan kesatu, kedua dan ketiga, sehingga terwujudnya determinan keempat ini berupa bentuk mobilisasi massa untuk beraksi (Mobilization for action ), Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat siap menghadapi masalah yang sewaktu-waktu akan timbul dengan bentuk pengaktualisasian aksi massa. 5. Akhirnya terbentuknya syarat Determinan kelima dimana tentunya juga determinan kelima ini menambah nilai terhadap determinan pertama, kedua, ketiga dan keempat. Determinan kelima merupakan lawan dari determinan kesatu sampai dengan keempat. Jika determinan kelima ini kuat, maka kejadian kasus tersebut diatas, tidak akan terjadi, determinan kelima ini adalah Kontrol sosial (Social control). Dalam hal ini sejauh mana aparat keamanan yang ada/bersiaga dari tingkat bawahan sampai dengan tingkat atas, dapat melakukan pengendalian situasi di atau paling tidak menghambat faktor-faktor terhadap pemenuhan determinan-determinan sebelumnya, sehingga mata rantai determinan sebelumnya dapat putus dari hubungannya. Semakin kuat Determinan Kontrol sosial ini diwilayah Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang masyarakatnya cukup dikenal keras, maka semakin kecil peluang meletusnya kerusuhan atau penganiayaan massa itu. Dengan terpenuhinya kelima syarat determinan secara berurutan dan tiap-tiap determinan menambah nilai determinan sebelumnya secara berurutan, maka Theory of Collective Behavior oleh N.J. Smelser secara analisa terpenuhi, III. KESIMPULAN Dari apa yang sudah kami paparkan diatas, maka kami dapat menarik beberapa kesimpulan terhadap kasus telah yang terjadi di Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang mengakibatkan 2 (dua) orang anggota Polres Kuningan yaitu Bripda Asep Irawan dan Bripda Mayan Radiana meninggal dunia ialah merupakan suatu sebab dan akibat dari beberapa persoalan/kekecewaan masyarakat Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat terhadap korban yang disangka adalah pelaku pencurian sehingga terjadi luapan emosi (yang menyebabkan agresivitas massa) setelah adanya beberapa faktor pemicu, antara lain : 1. Kekesalan Warga karena sering terjadinya pencurian (curat, curas, curanmor) 2. Salah seorang warganya yaitu JPG menginformasikan bahwa dirinya menjadi calon korban pencurian kendaraan bermotor Teori-teori Psikologi yang dapat menjelaskan permasalahan seperti yang kami kemukakan pada analisa kasus diatas, antara lain : 1. Berlakunya Teori AGRESI (Myers) pada saat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan karena ada salah seorang warga Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yaitu PLG menginformasikan bahwa dirinya menjadi calon korban pencurian kendaraan bermotor dan warga pun melakukan apa yang disebut perilaku agresi. Perbuatan yang dilakukan oleh penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dapat dikategorikan kedalam jenis agresi yang pertama yaitu Agresi Rasa Benci atau Agresi Emosi (Hostile Aggression) yang semata-mata dilakukan untuk melampiaskan emosi mereka terhadap2 (dua) orang anggota Polres Kuningan yaitu Bripda Asep Irawan dan Bripda Mayan Radiana yang disangka adalah kawanan pencuri kendararaan bermotor tersebut tidak peduli jika perbuatannya (penganiayaan secara beramai-ramai) akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak daripada manfaat yang didapat oleh mereka. 2. Berlakunya Teori Lingkungan yaitu Teori Frustrasi-Agresi Baru (Berkowitz dan Berkowitz & Le Page), dengan timbulnya rasa frustasi dari penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat disebabkan karena sering terjadinya pencurian di desanya Agresi beremosi rasa benci dari para penduduk tidak dilakukan tiba-tiba saja, tetapi ada pancingan tertentu yaitu informasi adnya pelaku pencurian yang ‘disiarkan’ oleh PLG 3. Berlakunya Teori Pengaruh Kelompok (Staub) yang dapat terlihat dari penduduk Desa Sindang Panji, Kec.Cikijing, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang melakukan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap para korban, maka dapat kita katakan bahwa kelompok mempunyai pengaruh terhadap perilaku agresif. Semakin besar jumlah gerombolan pelakunya, maka semakin kejam juga proses pengeroyokan dan penganiayaannya (Mullen, 1986) Mereka menganggap tidak ada yang bertanggung jawab/kerancuan tanggung jawab (karena dikerjakan beramai-ramai). Juga karena adanya desakan dari yang lain (kelompok) untuk ikut melakukan perbuatan itu, dan juga karena adanya identitas kelompok sehingga jika tidak melakukan akan dianggap bukan sebagai bagian dari mereka. Selain itu, adanya de-individuasi yang menyebabkan pemikiran mereka beranggapan bahwa identitas individunya tidak akan dikenal oleh orang lain karena perbuatan yang mereka lakukan secara beramai-ramai. 4. Berlakunya Teori Keterpaduan Kelompok/Group Cohesiveness (Gustave Le Bon) yang menyebutkan bahwa psikologi massa berbeda sekali dengan psikologi individual. Le Bon juga berpendapat bahwa jiwa kelompok adalah irasional, impulsif, agresif, tidak dapat membedakan antara kenyataan dan khayalan, serta seolah berada dibawah pengaruh hipnotis. 5. Berlakunya Teori Dinamika Kelompok yaitu Theory of Collective Behavior (NJ. Smelser) yang menyebutkan bahwa dalam perilaku massa ada tahapan-tahapan persyaratan (determinan) yang secara bertahap harus dipenuhi untuk terjadinya perilaku massa dan ke-5 (lima) prasyarat itu harus berurutan. Determinan itu berturut-turut adalah sebagai berikut : a. Situasi sosial (Sosial condusivennes). b. Kejengkelan atau tekanan sosial ( Structural strain). c. Berkembangnya prasangka kebencian yang meluas (Generalized hostile belief) terhadap suatu sasaran tertentu, yang berkaitan erat dengan faktor pencetus (precipitating factor). d. Mobilisasi massa untuk beraksi (Mobilization for action). e. Kontrol sosial (Social control). Dengan timbulnya kelima syarat determinan secara berurutan dan tiap-tiap determinan menambah nilai determinan sebelumnya, maka Theory of Collective Behavior oleh N.J. Smelser akan dapat terpenuhi, sehingga akhirnya akan dapat menyebabkan gerakan massa/perilaku massa yang bila tidak dapat terkendali bisa menimbulkan kerugian pada semua pihak. DEMIKIAN TERIMAKASIH Daftar bacaan dan referensi : 1. Sarwono, Sarlito Wirawan (1997) : Individu & Teori-Teori Psikologi Sosial. 2. Sarwono, Sarlito Wirawan (1999) : Psikologi Kelompok & Psikologi Terapan. 3. Sunarto, Kamanto (2000) : Pengantar Sosiologi (Edisi Kedua), sebagai bahan bacaan. Sumber : http://jurnalsrigunting.com/2012/01/14/analisa-psikologi-sosial-dalam-kasus-pengeroyokan-hingga-tewas-terhadap-2-dua-orang-anggota-polres-kuningan/