Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat
Harianterbit.com
Senin, 23 Juni 2014 20:25:00 WIB
Ilustrasi
Jakarta, HanTer
Terjadi krisis moral dalam masyarakat baik di desa maupun perkotaan, seperti di Jakarta Barat, menjadi penyebab meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari data Kantor Pemerdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (KPMPKB) Jakarta Barat, tahun 2013 lalu tercatat ada 391 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara tahun ini, hingga bulan Juni telah dilaporkan 274 kasus. Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat hingga akhir tahun.
Di wilayah Jakarta Barat sendiri banyak terdapat lokasi hiburan malam dan usaha pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), tentunya memiliki potensi besar terhadap kekerasan terhadap perempuan.
"Sepanjang tahun 2014 dari awal Januari-Juni ada 247 kasus kekerasan perempuan yang terjadi, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah pada akhir tahun," ujar Nila S, Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Kasie Pemberdayaan Perempuan dan Anak KPMPKB Jakarta Barat, Senin (23/6).
Menurut Nila, sejumlah faktor pemicu terjadinya kekerasan antara lain, stres dalam rumah tangga akibat pemutusan hubungan kerja, pengangguran dan kemiskinan. Di samping itu juga karena lemahnya komitmen saat akan menikah dan perbedaan persepsi.
Selain itu, kekerasan juga bisa terjadi karena preseden buruk dari orang tua yang broken home. Secara psikologis, anak dari keluarga yang sering bertengkar mengalami gangguan psikis dan tumbuh kembangnya, sehingga ketika dewasa dan menikah kemungkinan juga melakukan hal yang sama.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan, berdasarkan lokasinya, dapat dibagi menjadi tiga kategori, yakni kasus kekerasan perempuan yang terjadi rumah tangga, kekerasan di tempat hiburan malam dan kekerasan terhadap perempuan di PJTKI. Dari 247 kasus itu, 60 persen terjadi di lingkungan rumah tangga, 25 persen di tempat hiburan malam dan 15 persen terjadi di tempat usaha tenaga kerja atau penampungan TKW," papar Nila.
Nila mengungkapkan, beragam cara dilakukan untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, misalnya dengan langkah preventif, yaitu mengajak tokoh masyarakat, kepolisian dan Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kasus kekerasan perempuan.
"Kita akan mencegah dengan mengajak semua pihak yang ada di wilayah untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi produk hukum yang berkaitan dengan kekerasan perempuan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar