Rabu, 21 Oktober 2015

DEFINISI KEKUASAAN

KELOMPOK DURIAN 3PA06
1. Ayu REosita Nur Awaliyah
2 Citra Angraini Aprilia
3. Fanni Juliani
4. Sastia Juliana
5. Yenti Astuti
6. Achmad Salman D

                                                           DEFINISI KEKUASAAN

Pengertian kekuasaan secara umum adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku. 
Pengertian kekuasaan dirumuskan secara umum sebagai kemampuan seorang pelaku untuk memberikan pengaruh terhadap perilaku seseorang sehingga sesuai atau persis dengan keinginan pelaku yang memiliki kekuasaan.

Pengertian kekuasaan Menurut Max Weber 

Menurut Max Weber dalam Buku Wirtschaft und Gessellshaft pada tahun 1992 bahwa pengertian kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan ini (Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale Beziehung den eigenen Willen durchzusetchen auch gegen Widerstreben durchzustzen, gleichviel worauf diese chance beruht).
Pengertian kekuasaan oleh Max Weber ini dapat kita katakan bahwa kekuasaan adalah keegoisan dalam suatu kelompok akan tetapi walaupun keegoisan tersebut memiliki pertentangan, tetap tidak mampu melawan dikarenakan adanya kekuasaan tersebut.

Pengertian Kekuasaan Menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan

suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan (Power is a relationship in which one person or group is able) tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama (to determine the action of another in the direction of the former's own ends).

Pengertian kekuasaan Oleh Barbara Goodwin (2003)

Pengertian kekuasaan oleh ahli politik kontemporer ini sedikit lebih kasar, menurutnya, pengertian kekuasaan adalah: Kemampuan (Force is the ability) untuk mengakibatkan  seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan (to cause someone to act in a way which she would not choose), dan tidak akan dipilih seandainya ia tidak dilibatkan (left to herself). Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya (In other words to force someone to do something against her will).

·         Emerson (1962)
     Menjelaskan bahwa kekuatan atau kekuasaan melekat dalam pertukaran sosial, dan bukanlah atribut dari pelaku pertukaran, karena power akan selalu ada dalam setiap pertukaran sosial. Oleh karenanya, definisi kekuatan/kekuasaan dalam konteks hubungan antar entitas organisasi menurut Emerson (1962) adalah kemampuan satu pihak mempengaruhi pihak lain untuk mentaati ketentuan dan atau merubah suatu kondisi yang tidak mendukung keberlangsungan suatu hubungan. Pengertian yang dibangun Emerson (1962) lebih diarahkan pada bagaimana satu pihak dapat mengendalikan pihak lain demi terwujudnya kerjasama yang berkesinambungan, agar pihak yang bekerjasama dapat disiplin, dan taat azas demi mencapai tujuan kerjasama.

Menurut OSSIP K. FLECHTHEIM: “Kekuasaan adalah keseluruhan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain ... untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan ( power is the sum  total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder);  

Menurut Robert M. MacIver: “Kekuasaan  adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means);

Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengan tujuan – tujuan pemegang kekuasaan sendiri;

OSSIP K. FLECHTHEIM membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:

a. Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau state power), seperti lembaga – lembaga pemerintahan; DPR, Presiden dan sebagainya;
b.  Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.

Kesimpulan :

Berdasarkan pengertian kekuasaan diatas, dapat diambil beberapa poin yaitu:
  1. Bahwa kekuasaan umumnya diselenggarakan melalui isyarat jelas.  Hal ini disebut dengan kekuasaan Manifes atau manifest power.
  2. Kekuasaan yang lain, namun hanya kadang terjadi yaitu kekuasaan implisit yang terjadi tanpa adanya isyarat yang jelas.
  3. Hal yang perlu ditekankan karena adanya kekuasaan  adalah adanya hak untuk mengadakan sanksi. Dalam menyelenggarakan kekuasaan, banyak upaya yang dilakukan dalam bentuk sanksi untuk menegakkan kekuasaan seperti koersi, persuasi dan cara lainnya.

·        


Sumber :
Sumber referensi, buku karangan Prof. Miriam Budiardjo, berjudul Dasar – Dasar Ilmu Politik, tahun 2000);
http://www.apapengertianahli.com/2015/06/pengertian-kekuasaan-menurut-para-ahli.html#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar