Minggu, 15 November 2015

MENGENAL ADAT MINANG KABAU



MENGENAL ADAT MINANG KABAU



Smber foto : Kebudayaan Indonesia.net

Minang Kabau adalah kampung halamanku dan senang rasanya bisa sedikit berbagi tentang adat yang ada di Minang Kabau
Minang Kabau yang terkenal dengan adatnya yang kuat dari zama dahulu samapai sekarang dengan semboyan adat “Adaik Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” dengan pengertian yang lebi dalam adalah :
1. Pengertian menurut bahasa dalam dialektika Minang Kabau adalah :
Adaik yang berarti adat, Kultur/budaya,
Sandi yang berati asas/landasan,
Syara’ yang berarti Agama Islam, dan
Kitabullah yang berarti Al-quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.

2. Pengertian dalam implementasi keseharian adalah :
Bagi masyarakat Minang dalam melaksanakan Adaik Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan sedangkan Adat melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minag Kabau diamalkan dengan gaya adat Minang dan adat Minang dilaksanakan menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. yang intinya bahwa “ADAT MINANG KABAU ITU ADALAH AGAMA ISLAM”.
3. Pengertian yang sesungguhnya adalah :
Bahwa adat Minang Kabau harus sesuai dengan ajaran Agama Islam secara sempurna (Kaffah), tidak boleh ada praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam, karean apa bila ada praktek adat oleh masyarakat Minang yang bertentangan dengan ajaran Islam maka itu bukanlah adat Minang, dan apa bila ada orang minang yang melanggar ajaran Islam maka dia beleh disebut orang yan tidak beradat (dalam lingkup Adat Miang Kabau).

Adat Minang terbagi kepada 4 bagian desebut “Adaik nan ampek” (adat yang empat) yaitu :
1. Adaik nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat)
Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai kapanpun dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minang Kabau, tidaklah bisa dikatakan dia orang MInang apabila tidak melak sanakan Adat ini dan akan dikeluarkan dia dari orang Minang apabila meninggalkan adat ini, adat ini yang palin perinsip adalah bahwa seorang Minag wajib beragama Islam dan akan hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam.
2. Adaik nan diadaikkan (adat yang di adatkan)
Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan Adat Minang Kabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian yang amat dalam dan sempurna oleh para nenek moyang orang Minang dizaman dulu, contohnya yang paling perinsip dalam adat ini adalah adalah orang minang wajib memakai kekerabatan “Matrilineal” mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga ibu) dan adanya “Bako” (persaudaraan dari keluarga ayah), Memilih dan atau menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) “Koto Piliang, Bodi, Caniago” atau berdasarkan pecahan suku nan ampek tsb, menetapkan dan memlihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah gadang dll.
Kedua adat diatas disebut “Adaik nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah disebut “Adat”, adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, tokoh Adat dan cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati).
Kedua adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minang Kabau tidak boleh ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minang Kabau itu sendiri yang membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia.
Anak sicerek didalam padi
Babuah batangkai-tangkai
Salamaik buah nan mudo

Kabek nan arek buhua mati
Indaklah sia kamaungkai
Antah kok kiamaik nan katibo

3. Adaik nan Taradaik (adat yang teradat)
Adat ini adanya kareana sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya di beberapa daerah di Minang Kabau yang tidak sama masing masing daerah, adat ini juga disebu dalam istilah “Adaik salingka nagari” (adat selinkar daerah).
Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari dan iteraksi antara satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur didaerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam.
Adat ini merupakan kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Mianag Kabau, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat Minang namun tetap dilandasi ajaran Agama Islam.

4. Adaik Istiadaik (Adat istiadat)
Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di Minang Kabau seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dll, adat inipun tidak sama dalam wilayah Minang Kabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam.
Kedua adat yang terakhir ini disebut “Adaik nan babuhua sintak” (adat yang tidak diikat mati) dan inilah yang namakan ”Istiadat”, karena ia tidak diikat mati maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu Ninik mamak, Alaim Ulama, Cerdik pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar ajaran Adat dan ajaran Agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat “maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak”
Masaklah padi rang singkarak
Masaknyo batangkai-tangkai
Dibaok urang ka malalo

Kabek sabalik buhua sintak
Jaranglah urang kamaungkai
Tibo nan punyo rarak sajo

Kesimpulan :

1. Yang dimaksut adat di Minang Kabau adalah Ragam budaya dan prilaku kehidupan masyarakat Minang kabau yang dilandasi sesuai dengan syari’at Islam.

2. Yang dikatakan Adat Istiadat di Minang Kabau adalah :

Adat adalah Adaik nan babuhua mati sebagai anggaran dasar yang tidak boleh dirubah.

Istiadat adalah adaik nan babuhua sintak sebagai anggaran rumah tangga yang dapat dirubah melalui mufakat.

Demikian semoga dapat memberi sedikit pengetahuan tetang kampung halaman Ambo, Salam ^_^


Sumber :
http://minang.wikia.com/wiki/Adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar