MENGENAL ADAT MINANG KABAU
Smber foto : Kebudayaan Indonesia.net
Minang
Kabau adalah kampung halamanku dan senang rasanya bisa sedikit berbagi tentang
adat yang ada di Minang Kabau
Minang
Kabau yang terkenal dengan adatnya yang kuat dari zama dahulu samapai sekarang
dengan semboyan adat “Adaik Basandi
Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” dengan pengertian yang lebi dalam adalah
:
1.
Pengertian menurut bahasa dalam dialektika Minang Kabau adalah :
Adaik yang berarti adat, Kultur/budaya,
Sandi yang berati asas/landasan,
Syara’ yang berarti Agama Islam, dan
Kitabullah yang berarti Al-quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
2.
Pengertian dalam implementasi keseharian adalah :
Bagi
masyarakat Minang dalam melaksanakan Adaik Basandi Syara’ – Syara’ Basandi
Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang
artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan sedangkan Adat
melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minag Kabau
diamalkan dengan gaya adat Minang dan adat Minang dilaksanakan menurut ajaran
Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. yang
intinya bahwa “ADAT MINANG KABAU ITU ADALAH AGAMA ISLAM”.
3.
Pengertian yang sesungguhnya adalah :
Bahwa
adat Minang Kabau harus sesuai dengan ajaran Agama Islam secara sempurna
(Kaffah), tidak boleh ada praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam, karean
apa bila ada praktek adat oleh masyarakat Minang yang bertentangan dengan
ajaran Islam maka itu bukanlah adat Minang, dan apa bila ada orang minang yang
melanggar ajaran Islam maka dia beleh disebut orang yan tidak beradat (dalam
lingkup Adat Miang Kabau).
Adat
Minang terbagi kepada 4 bagian desebut “Adaik
nan ampek” (adat yang empat) yaitu :
1. Adaik nan sabana Adaik (Adat yang
sebenarnya adat)
Adat
ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai kapanpun
dia merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minang Kabau, tidaklah bisa
dikatakan dia orang MInang apabila tidak melak sanakan Adat ini dan akan
dikeluarkan dia dari orang Minang apabila meninggalkan adat ini, adat ini yang
palin perinsip adalah bahwa seorang Minag wajib beragama Islam dan akan hilang
Minangnya kalau keluar dari agama Islam.
2. Adaik nan diadaikkan (adat yang di
adatkan)
Adat
ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan
Adat Minang Kabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian yang
amat dalam dan sempurna oleh para nenek moyang orang Minang dizaman dulu,
contohnya yang paling perinsip dalam adat ini adalah adalah orang minang wajib
memakai kekerabatan “Matrilineal” mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan
dari ayah, makanya ada “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga ibu) dan adanya
“Bako” (persaudaraan dari keluarga ayah), Memilih dan atau menetapkan Penguhulu
suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek
suku asal (empat suku asal) “Koto Piliang, Bodi, Caniago” atau berdasarkan
pecahan suku nan ampek tsb, menetapkan dan memlihara harta pusaka tinggi yang
tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya untuk anak
kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah gadang dll.
Kedua
adat diatas disebut “Adaik nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah
disebut “Adat”, adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan
berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh
Agama, tokoh Adat dan cadiak pandai diranah Minang, adat ini tidak boleh
dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut “Nan
inadak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua
dianjak indaknyo mati” (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena
hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati).
Kedua
adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minang Kabau tidak boleh
ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minang Kabau itu sendiri yang
membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia.
Anak
sicerek didalam padi
Babuah
batangkai-tangkai
Salamaik
buah nan mudo
Kabek
nan arek buhua mati
Indaklah
sia kamaungkai
Antah
kok kiamaik nan katibo
3. Adaik nan Taradaik (adat yang
teradat)
Adat
ini adanya kareana sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya di
beberapa daerah di Minang Kabau yang tidak sama masing masing daerah, adat ini
juga disebu dalam istilah “Adaik salingka nagari” (adat selinkar daerah).
Adat
ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari dan iteraksi antara
satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur
didaerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam.
Adat
ini merupakan kesepakatan bersama antara Penguhulu Ninik mamak, Alim ulama,
cerdik pandai, Bundo Kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Mianag Kabau,
yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat
Minang namun tetap dilandasi ajaran Agama Islam.
4. Adaik Istiadaik (Adat istiadat)
Adat
ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi,
berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di Minang Kabau
seperti acara pinang meminag, pesta perkawinan dll, adat inipun tidak sama
dalam wilayah Minang Kabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya namun tetap
harus mengacu kepada ajaran Agama Islam.
Kedua
adat yang terakhir ini disebut “Adaik nan babuhua sintak” (adat yang tidak
diikat mati) dan inilah yang namakan ”Istiadat”, karena ia tidak diikat mati
maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan Penghulu Ninik
mamak, Alaim Ulama, Cerdik pandai, Bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan
dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar
ajaran Adat dan ajaran Agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat “maso
batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak”
Masaklah
padi rang singkarak
Masaknyo
batangkai-tangkai
Dibaok
urang ka malalo
Kabek
sabalik buhua sintak
Jaranglah
urang kamaungkai
Tibo
nan punyo rarak sajo
Kesimpulan
:
1.
Yang dimaksut adat di Minang Kabau adalah Ragam budaya dan prilaku kehidupan
masyarakat Minang kabau yang dilandasi sesuai dengan syari’at
Islam.
2.
Yang dikatakan Adat Istiadat di Minang Kabau adalah :
Adat
adalah Adaik nan babuhua mati sebagai anggaran dasar yang tidak boleh dirubah.
Istiadat
adalah adaik nan babuhua sintak sebagai anggaran rumah tangga yang dapat
dirubah melalui mufakat.
Demikian semoga dapat memberi sedikit pengetahuan tetang kampung halaman Ambo, Salam ^_^
Sumber
:
http://minang.wikia.com/wiki/Adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar